Pekan ini, polisi periksa Sohibul Iman terkait laporan Fahri Hamzah

Adi mengatakan, dalam kasus itu penyidik akan memeriksa Sohibul. Prihal waktu, Adi menyebutkan Minggu ini akan diperiksa.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pekan ini, polisi periksa Sohibul Iman terkait laporan Fahri Hamzah
Sohibul Iman. ©2017 merdeka.com/nur fauziah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku pihaknya masih menyelidiki kasus laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Di mana terlapor adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Adi mengatakan, dalam kasus itu penyidik akan memeriksa Sohibul. Prihal waktu, Adi menyebutkan Minggu ini akan diperiksa.

"Saya belum tahu kapan tapi kayaknya Minggu, Minggu ini akan kita coba panggil beliau," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan, Sohibul masih berstatus saksi, meskipun kasusnya sudah masuk penyidikan. "Masih saksi. Kami kan harus periksa beliau sama seperti kemarin sebagai saksi," tutupnya.

Sebelumnya, penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (17/7).

Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Dalam hal ini, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut.

"Saya cek dulu ya," ujarnya.

Meskipun demikian, Argo mengaku belum menetapkan status pelaku kepada siapa pun atas laporan Fahri Hamzah itu.

"Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Rekomendasi