Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar

Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 minuman keras ilegal hasil penindakan dari tahun 2016-2018.

Nanda Farikh Ibrahim
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi beserta jajaran menunjukkan barang bukti rokok dan minuman keras ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 minuman keras ilegal hasil penindakan dari tahun 2016-2018 dengan total nilai sekitar Rp 1,1 miliar. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Rekomendasi