Bupati Kendal, Mirna Annisa diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kasus majalah dinding elektronik di Kendal 2016.
"Ya benar yang bersangkutan diperiksa dari jam 09.00 sampai 13.00 WIB. Dia (Mirna) membenarkan bahwa ada anggaran proyek pengadaan Mading elektronik," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (26/9).
Kusnin menjelaskan, dalam proyek anggaran tersebut terdapat pelanggaran yakni diketahui menggunakan perangkat lunak palsu. "Jadi ada dugaan menggunakan perangkat lunak palsu dan 1 yang asli. Ini ada pelanggaran, jumlah 30 unit untuk 30 SMP cuma satu saja yang asli," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan saat ini Kejati Jateng sudah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka yakni merupakan dari PPKom, dan pemborong.
"Jadi ada kemungkinan tersangka bertambah," jelasnya.
Terkait kasusnya, Kusnin belum bisa menjelaskan termasuk jumlah kerugian. Namun yang pasti dalam perkembangan pemeriksaan ada satu tersangka yang akan terlibat.
"Tunggu saja nanti mas, pasti ada tersangka lagi. Pastinya masih kumpulkan bukti lain," kata Kusnin.