Setyawan (21), pemuda asal Balikpapan dibekuk tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Polres Balikpapan. Dia ditangkap setelah diduga mengunggah kabar bohong atau hoaks di media sosial Facebook, yang nyaris menyulut amarah salah satu kelompok warga di Balikpapan.
Keterangan diperoleh merdeka.com, Setyawan yang sebelumnya bekerja di Balikpapan, diringkus di Parepare, Sulawesi Selatan, belum lama ini, menyusul unggahan dia di Facebook, pada 7 September 2018 lalu.
Dari penyelidikan kepolisian, Setyawan mengunggah tulisan beraroma SARA, dan memprovokasi etnis tertentu. Kepolisian pun sempat meminta keterangan nama Herman Syah, sesuai nama akun yang menggunggah tulisan itu.
"Benar. Habis mengunggah menggunakan akun palsu itu, dia (Setyawan) kabur ke Sulawesi, dan kita amankan di Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/9) malam.
Tidak ada perlawanan saat Setyawan diamankan di Parepare. Saat diinterogasi, Setyawan mengakui perbuatannya, dengan tujuan agar nama pada akun palsu itu, dibenci kelompok etnis tertentu.
"Pelaku ini aslinya warga Sulawesi. Membuat akun dan mengunggah tulisan itu, motifnya dendam dengan nama pada akun palsu itu," ujar Mahfud.
"Ya, pelaku buat tulisan di media sosial itu, supaya nama orang yang dia jadikan nama akun itu, dibenci dan jadi sasaran salah satu kelompok warga," tegasnya lagi.
Setyawan jadi tersangka, dan kini meringkuk di penjara Polres Balikpapan. Dia dijerat Undang-undang No 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ya, sudah kita tahan di Polres," kata dia.