Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov kembali menyicil denda kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan e-KTP. Cicilan kali ini senilai Rp 900 juta yang diserahkan dalam bentuk rekening oleh istri Setnov, Deisti Astriani Tagor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengecek isi rekening Setnov yang diserahkan kepada Jaksa KPK.
"Baru pengecekan awal, jumlahnya Rp 900 juta," ujat Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (21/9).
Hanya saja uang pengganti tersebut belum dieksekusi ke rekening KPK. "Tapi belum dipindahbukukan," kata Febri singkat.
Setnov sendiri sebelumnya telah memberikan surat kuasa pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri miliknya senilai Rp 1,116.624.197. Uang itu pun sudah dipindahkan ke rekening KPK, menambah uang cicilan Setnov sebelumnya senilai Rp 5 Miliar dan USD 100.000.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sejatinya diganjar Pengadilan Tipikor harus membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Febri mengatakan, Setnov sejauh ini telah bersedia membayar uang pengganti tersebut, namun dengan cara dicicil. KPK sendiri telah memetakan aset-aset Setnov.
Selain itu, beberapa hari lalu istri Setnov juga telah memberi surat kuasa ke KPK untuk menerima uang ganti rugi atas tanah yang berlokasi di Jatiwaringin. Tanah milik Setnov itu mendapat ganti rugi atas pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan rencananya akan dijual lebih dulu oleh keluarga Setnov. Selanjutnya hasil penjualan akan disetorkan ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan Cipete sekitar Rp 13 Miliar," kata Febri.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com