Jadi tersangka korupsi, mantan Sekda Depok klaim pelebaran jalan tak bermasalah

Jadi tersangka korupsi, mantan Sekda Depok klaim pelebaran jalan tak bermasalah. Kendati begitu, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Sebab, pelebaran jalan sepanjang 500 meter itu dibebankan pada pihak swasta. Namun penyidik menemukan fakta bahwa ada penggelontoran APBD tahun 2015.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Jadi tersangka korupsi, mantan Sekda Depok klaim pelebaran jalan tak bermasalah
Warga tabur bunga Nur Mahmudi tersangka. ©2018 Merdeka.com

Kendati terlibat kasus dugaan korupsi miliaran rupiah, mantan sekretaris daerah kota Depok Harry Prihanto, meyakini pengerjaan proyek Jalan Nangka, Tapos, Jawa Barat, tak bermasalah. Menurut keterangan Harry pada kuasa hukumnya Ahmar Ihsan Rangkuti menyebutkan bahwa secara teknis sudah tidak ada masalah.

"Ya intinya sih beliau menyampaikan bahwa ada pelaksanaan penganggaran di proyek tahun 2015. Yang sebenarnya kalau menurut beliau clear," kata Ahmar, Rabu (5/9).

Kendati begitu, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Sebab, pelebaran jalan sepanjang 500 meter itu dibebankan pada pihak swasta. Namun penyidik menemukan fakta bahwa ada penggelontoran APBD tahun 2015.

"Iya maksudnya dari segi penganggaran kan harusnya ada pelaksanaan ya, pelaksanaan dan ini ada keanehan dari beliau ini belum dilakukan ada tersangkanya, sehingga langsung meloncat ke beliau," tukasnya.

Ditanya apakah ini menjadi dobel anggaran atau seperti apa, Ahmar belum dapat menjelaskan. Yang pasti, kata dia, dari keterangan Harry pada dirinya apa yang dilakukan sudah betul.

"Ya tidak ada persoalan tapi ini kita tidak tau kasusnya dari pihak kepolisian seperti apa. Itu nanti materi penyidikan, itu nanti silahkan tanya langsung ke pihak penyidik," ungkapnya.

Dia mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya mengenai persoalan ini. Sementara ini informasi yang didapatnya masih terbatas.

"Iya itu nanti kita lihat karena posisinya kita baru dapat kuasa kemarin jadi belum dan kita liat posisi kasusnya seperti apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Harry diduga terlibat proyek pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada pihak swasta namun dalam fakta penyelidikan diketahui ada penggelontoran dana dari APBD tahun 2015.

Rekomendasi