Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Kota Malang tak akan terganggu meski Wali Kota Malang dan 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beruntung masih ada Wakil Wali Kota yang bisa menjalankan roda pemerintahan.
"Sekarang kan sudah ada Wakil Wali Kota yang menjalankan tugas sehari-hari. Itu 'clear' masalahnya. Permasalahannya DPRD kan tidak kuorum karena tidak bisa kuorum maka tidak bisa berkoordinasi, dulu tidak ada masalah," kata Tjahjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi agar roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan meskipun DPRD lumpuh. Sebab, saat ini yang tersisa hanya empat anggota DPRD.
"Maka kami mengeluarkan diskresi dengan Undang-Undang tadi sudah. Memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk ikut terlibat kemudian bisa melakukan peraturan Bupati, Wali Kota tanpa harus persetujuan DPRD. Itu saja. Jadi, Malang ini dijadikan sebagai contoh supaya ada diskresi, aturan. Seorang Bupati, Wali Kota, Gubernurnya jangan sampai terganggu, sehingga dikeluarkan diskresi dari Mendagri" ucap Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo juga menyinggung soal Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh Partai Politik untuk mengganti kadernya yang terlibat kasus korupsi tersebut. Dia menyatakan, tidak ada tenggat waktu soal PAW yang dilakukan parpol.
"Tidak ada, sudah kewenangan parpol untuk PAW. Kalau ada parpol mau me-recall diputuskan oleh DPRD atau Pemda, baru dia mengajukan Mendagri untuk mengajukan izin,"kata Tjahjo.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Terbaru, KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Hingga kini, total sudah 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka.