Jadi komisaris di PT Mondialindo, istri Setnov tak pernah ngantor

Selain pasif di perusahaan, Deisti juga tak tahu menahu kegiatan perusahaan tersebut. Termasuk, kepemilikan saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang proyek e-KTP.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Jadi komisaris di PT Mondialindo, istri Setnov tak pernah ngantor
Deisti Astriani Tagor bersaksi di sidang E-KTP. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Istri mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengakui pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana. Meski pernah menjabat, Deisti mengatakan tidak pernah mengunjungi kantor tersebut yang berkantor di Menara Imperium, Jakarta Selatan.

Selain tidak pernah berkunjung ke kantor, ia juga mengaku pasif pada setiap kegiatan perusahaan. Dia menjelaskan, bergabungnya ke Mondialindo atas ajakan teman lama sang suami, Heru Taher.

"Sebenarnya ini perusahaan enggak sih?" tanya jaksa kepada Deisti saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

"Saya enggak tahu. Cuma yang saya tahu itu kantor benar," jawab Deisti.

"Pernah datang ke Menara Imperium?" tanya jaksa.

"Belum pernah," tukasnya.

Selain pasif di perusahaan, Deisti juga tak tahu menahu kegiatan perusahaan tersebut. Termasuk, kepemilikan saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang proyek e-KTP.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku tidak tahu menahu jabatan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo notabene adalah keponakan Novanto, di Murakabi. Berdasarkan fakta persidangan dan akta perusahaan, Irvanto menjabat sebagai Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera.

Sementara tentang PT Mondialindo Graha Perdana terungkap pada persidangan dengan terdakwa sebelumnya yang mengatakan bahwa ada 14 perusahaan fiktif yang berafiliasi dengan perusahaan itu. Aset keseluruhan perusahaan disebutkan oleh Direktur Mondialindo, Deniarto Sumartono hanya Rp 1 miliar, sementara dalam akta PT Murakabi Sejahtera perusahaan itu merupakan pemegang saham terbesar dengan nilai Rp 20 miliar.

Dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

Rekomendasi