Terima SPDP kasus narkoba Richard Muljadi, Kejati DKI siapkan tim jaksa

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan surat penunjukan siapa-siapa saja jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka Richard Muljadi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Terima SPDP kasus narkoba Richard Muljadi, Kejati DKI siapkan tim jaksa
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba dengan tersangka Richard Muljadi, Senin (27/8). Kejati tengah mempersiapkan jaksa guna penyidikan kasus itu.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan surat penunjukan siapa-siapa saja jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka Richard Muljadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Terkait jumlah jaksa, Nirwan mengaku memutuskan. Pihaknya masih menunggu penyidik kepolisian melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Kejati.

"Tentatif ya (jumlah jaksa yang ditunjuk) bisa tiga, bisa empat, tergantung keputusan pimpinan. Itu kebijakan pimpinan mau berapa jaksa," ujarnya.

"Nantinya jaksa peneliti ini akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Untuk informasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.

Rekomendasi