Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dituntut pidana denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU, Iskandar menilai Rudi terbukti telah menerima suap Rp 6,3 miliar dari dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dalam tahanan," kata Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Tidak hanya itu, Rudi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Adapun hal yang memberatkan yaitu Rudi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan tidak berterus terang terkait penerimaan uang.
"Hal yang meringankan bersikap sopan, tidak pernah dihukum," ucap jaksa.
Diketahui dalam dakwaan Bupati nonaktif Halmahera timur, Rudy Erawan didakwa menerima suap senilai Rp 6,3 miliar. Uang suap diterima Rudy dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (IX) Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut penerimaan uang suap oleh Rudy sebagai pemulus Amran menjabat posisi Kepala BPJN IX Maluku Utara dan Maluku. Di tahun 2015, Rudy bertemu dengan Ikram Haris sebagai sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara pada satu cafe di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ikram menyampaikan keinginan Amran kepada Rudy agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudy.
Atas perbuatanya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.