Sidang PK Jero Wacik, JK tegaskan menteri bebas pakai DOM termasuk buat pribadi

"Memang dana operasional itu diperuntukan untuk kepentingan operasional-operasional menteri, namun demikian menteri juga pribadi."

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sidang PK Jero Wacik, JK tegaskan menteri bebas pakai DOM termasuk buat pribadi
Jusuf Kalla bersaksi di sidang Jero Wacik. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) kembali meluangkan waktunya menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menjadi saksi untuk terpidana korupsi dana ibadah haji oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, JK kembali hadir untuk terpidana korupsi pengelolaan dana operasional menteri (DOM) oleh mantan Menteri Kebudayaan dan ESDM, Jero Wacik.

Dalam keterangan hari ini, JK menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang diskresi penggunaan DOM. Menurutnya, seorang menteri berhak menggunakan DOM untuk keperluan pribadinya, dan hal itu telah diatur dalam PMK nomor 268 tahun 2014.

"Memang dana operasional itu diperuntukan untuk kepentingan operasional-operasional menteri, namun demikian menteri juga pribadi yang harus dijaga pribadinya contohnya menteri itu harus sehat, perlu olahraga, perlu ke dokter, perlu upaya-upaya kesehatan lainnya perlu mentertain kawan-kawan jadi memang menteri luas dalam artiannya DOM itu dan PMK 2014 itu mengizinkan dengan diskresi. Keputusan menteri yang bersangkutan tidak perlu diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," ujar JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8).

Keterangan JK lantas dimanfaatkan Jero dengan menanyakan kaitan inpres tahun 2016 tentang diskresi penggunaan anggaran oleh menteri. Jero menilai adanya Inpres tersebut lantaran banyaknya menteri terjerat kasus korupsi lantaran adanya kesalahan administrasi pemerintahan.

Mendapat pertanyaan itu, JK mengamini adanya Inpres tersebut agar seluruh aparat penegak hukum sedianya memahami bahwa kesalahan penggunaan DOM sedianya diproses melalui undang-undang administrasi pemerintahan.

"Ya karena itulah pak Presiden dan saya undang seluruh jaksa tinggi dan Kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan maka yang dipakai undang-undang administrasi bukan undang-undang kriminal," tukasnya.

Sementara itu diketahui, Jero divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor empat tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Akibat tindakannya itu, negara dirugikan Rp 5 miliar lebih. Uang itu kemudian wajib dikembalikan oleh Jero.

Ia kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan bandingnya ditolak, sehingga hukuman Jero tetap empat tahun.

Upaya hukum kembali ditempuh oleh Jero di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pil pahit harus ditelan Jero setelah Hakim Artidjo Al Kostar memperberat masa pidana hukumannya menjadi delapan tahun penjara denda Rp 300 juta.

Rekomendasi