Sidang PK, Sanusi bakal hadirkan rekan bisnis

Sanusi beralasan dihadirkannya rekan bisnis sebagai saksi nanti guna memperjelas latar belakangnya sebagai pebisnis.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sidang PK, Sanusi bakal hadirkan rekan bisnis
M Sanusi Jalani Sidang Lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terpidana penerima suap pembahasan reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi bakal menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu di antaranya, merupakan rekan bisnisnya.

Hal ini diungkapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu seusai persidangan. Sanusi beralasan dihadirkannya rekan bisnis sebagai saksi nanti guna memperjelas latar belakangnya sebagai pebisnis.

Sebab, imbuh Sanusi, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwanya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diamini oleh majelis hakim, baik tingkat pertama atau kedua.

Adik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, itu menuturkan pertimbangan tersebut dinilai tidak adil karena hanya melihat latar belakangnya sebagai anggota legislatif tanpa mempertimbangkan latar belakang sebagai pengusaha di bidang properti.

"Nah dia (saksi, rekan bisnis Sanusi) bakal cerita siapa saya, latar belakang saya sebelum di dewan. Siapa ini, itu saja. Perusahaan saya apa sebelum 2004 saya bergerak di bidang apa. Lalu properti di mana, terus aktanya, apa ada buktinya," ujar Sanusi, Rabu (1/8).

Selain itu, dia juga bakal menghadirkan saksi ahli pada proses sidang permohonan nanti. Namun tidak dijelaskan, ahli yang dimaksud.

"Kan saya pengusaha properti di Thamrin City nah kita untuk ngomong bahwa karena saya didakwakan soal profil saya dianggap tidak memadai sebagai dewan tapi tidak melihat profil saya sebelum saya di dewan," imbuhnya.

Diketahui, pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.

Rekomendasi