Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD

Jaksa Heri Jerman mengakui dakwaan dihadirkan dalam sidang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) belum menyasar ke ajaran khilafah. Karenanya, mereka yang diketahui berpaham serupa belum dijerat secara hukum.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD
Sidang pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah. ©2018 Liputan6.com

Jaksa Heri Jerman mengakui dakwaan dihadirkan dalam sidang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) belum menyasar ke ajaran khilafah. Karenanya, mereka yang diketahui berpaham serupa belum dijerat secara hukum.

"Yang menjadi tuntutan jaksa (saat ini) yang dilarang adalah organisasi bernama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan berafiliasi dengan ISIS. Jadi ajarannya belum termasuk (dalam dakwaan)," kata Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Ke depan, Tim Jaksa siap memasukkan ajaran dinilai radikal tersebut masuk ke ranah dakwaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 12 A tentang organisasi teror dan Pasal 13 A tentang penghasutan.

"Kalau dia sudah tergabung dalam suatu organisasi yang berafiliasi dengan ISIS, maka dia bisa dipidana, juga bahwa siapapun atau setiap orang, dia tidak harus masuk suatu organisasi, berarti dia bisa ditangkap," jelas Jaksa Heri.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinnya Zainal Anshori, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.

JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Hakim Aris Bawono saat mengetuk palu vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi