Polisi tangkap eksekutor Herdi, motif pembunuhan diduga persaingan bisnis

Argo melanjutkan, dari pemeriksaan, keempat pelaku mengaku disuruh oleh pria berinisial AX yang kini masih buron. Dan AX pula lah yang meminjamkan senjata api kepada pelaku AS.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi tangkap eksekutor Herdi, motif pembunuhan diduga persaingan bisnis
Polisi rilis penembak Herdi. ©2018 Liputan6.com

Tim satuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pria misterius yang menembak mati Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 20 Juli 2018 malam. Pria itu berinisial AS alias N (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AS tidak bekerja sendirian. Ada tiga pelaku lain yang berhasil ditangkap di tempat berbeda. Yaitu JS (36), PWT (32) dan SM (41). Dan ketiganya juga memiliki peran berbeda.

"Jadi AS perannya eksekutor yang menembak. JS yang membonceng AS malam itu. Sementara untuk PWT dan SM mereka mengawasi lokasi dan gerak gerik korban sebelumnya," kata Argo di kantornya, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Argo melanjutkan, dari pemeriksaan, keempat pelaku mengaku disuruh oleh pria berinisial AX yang kini masih buron. Dan AX pula lah yang meminjamkan senjata api kepada pelaku AS.

"Yang menyuruh AX ya dan sedang kita cari, kita buru, dia yang punya senjata. Senjata sedang di labfor kita uji balistik, dengan proyektilnya, nanti hasilnya akan digunakan di BAP," ungkap Argo.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian menambahkan, diduga kuat latar belakang pembunuhan berencana ini karena masalah persaingan bisnis. Korban Herdi semasa hidupnya berbisnis atau penyuplai solar bagi kapal-kapal nelayan. Begitu juga AX.

"Masalah bisnis ya dari keterangan para pelaku. Sudah ada 3 tahun bisnis solar," ujar dia.

Keempat pelaku kini meringkuk di sel Polda Metro Jaya. Keempatnya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Kita jera pasal 340 KUHP dan kemudian ancaman seumur hidup," dia memungkasi.

Reporter: Harunsyah
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi