Ngaku anggota Polda Metro, 4 orang rampok sekuriti di Tanjung Priok

Atas laporan polisi, petugas berhasil amankan pelaku bernama Wahono Suganda, Age Milagre Putro, Ramdani, dan Muhamamad Arif, pada pagi tadi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ngaku anggota Polda Metro, 4 orang rampok sekuriti di Tanjung Priok
Ngaku anggota Polda Metro, 4 orang rampok sekuriti di Tanjung Priok

Aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil amankan empat pelaku karena diduga telah melakukan pengancaman dan juga pemerasan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api. Tak tanggung-tanggung, para pelaku mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP M Faruq mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (20/7) lalu, sekira pukul 04.00 WIB. Di mana saat itu korban tengah bertugas sebagai sekuriti sedang berjaga di Pos Adi Putusan bersama rekan-rekannya.

"Tiba-tiba datang laki-laki berjumlah empat orang yang mengaku dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya menuju pos dan menanyakan kepada korban kenapa bermain aplikasi ludo game di handphone," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/7).

Saat itu juga, kata Faruq, para korban disuruh masuk ke dalam mobil Avanza berwarna silver. Saat di dalam mobil, para korban dibawa muter-muter di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pada saat perjalanan mereka (para pelaku) meminta barang-barang pribadi berupa dompet, uang, kunci motor dan STNK dan menurunkan korban di sekitar Jembatan Air Volker Jakarta Utara," ujarnya.

Usai diturunkan, para korban baru sadar kalau mereka telah dirampok dan segera membuat laporan polisi. Atas laporan polisi, petugas berhasil amankan pelaku bernama Wahono Suganda, Age Milagre Putro, Ramdani, dan Muhamamad Arif, pada pagi tadi.

"Modus pelaku mengaku anggota polisi yang sedang merazia judi. Dari penangkapan itu kita amankan barang bukti 2 buah senpi korek gas api jenis revolver, 3 buah tanda kewenangan penyidik, 3 buah handphone, dan 1 buah motor CBR warna merah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi