Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kamar dari dua terpidana kasus korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lapas Sukamiskin diblokir sementara. Hal ini menyusul tidak ditemukannya mereka di sel ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Sementara kita temukan dulu, tempat sel kita blokir, kita melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dijelaskan terpisah oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (SesditjenPAS) Liberti Sitinjak, diketahui keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di luar Lapas.
"Ada dua warga binaan permasyarakatan yang tidak di tempat, Wawan dan Fuad Amin. Pendalaman sampai (Sabtu 21 Juli 2018) pukul 16.30 WIB, Wawan sudah kembali ke Lapas dari rumah sakit sedangkan Fuad Amin masih di dalam status rawat inap di rumah sakit," ujar Liberti di Jakarta, Sabtu (22/7/2018) malam.
Terkait kejadian tersebut, dia mengatakan pihaknya akan lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat ke luar. Kemenkum HAM juga akan memperinci lagi terkait kemungkinan narapidana sering keluar lapas untuk pelesir.
"Dari rumah sakit, seperti Fuad Amin sudah kami dapatkan data bahwa yang bersangkutan memang rawat inap dan kami sudah punya data. Sedangkan yang lain kami masih akan tunggu data untuk lebih dapat didalami," ujar dia.