Tahanan eks PNS tewas di tahanan, 13 orang jadi tersangka penganiayaan

Ade Diding, tahanan Polres Subang dalam kasus penipuan dan penggelapan, dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Subang. Ade Diding adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Tahanan eks PNS tewas di tahanan, 13 orang jadi tersangka penganiayaan
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Ade Diding, tahanan Polres Subang dalam kasus penipuan dan penggelapan, dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Subang. Ade Diding adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Muhamad Joni, menjelaskan Ade meninggal karena mengalami penganiayaan selama ditahan polisi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 Juli 2018 kemarin.

Dikatakan Kapolres, sebelumnya Ade dilaporkan seorang kontraktor, Rumondor Afiantho yang telah menyerahkan uang Rp 40 juta untuk sebuah proyek di Dinas PUPR‎. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung hadir. Ade kemudian ditahan di Mapolres Subang tapi di dalam tahanan meninggal dunia karena diduga dianiaya.

"Korban diduga mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan saat berada dalam tahanan ," kata Joni, Senin (16/7).

Kasus tewasnya Ade diketahui setelah viral di media sosial kemudian ada yang melaporkan adanya penganiayaan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi. Informasi dari Acu Kartini, istri tersangka suaminya tewas akibat adanya tindakan kekerasan dan pemerasan selama dalam sel yang dilakukan oleh rekan sesama tahanan .

"Penyidik langsung melakukan proses penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama dan pemerasan dengan tidak menunggu adanya laporan dari keluarga korban," papar Joni.

Joni menjelaskan saat ini penanganan perkara sudah dilakukan termasuk proses penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 13 tersangka penganiayaan dan pemerasan.

"13 Tersangka penganiayaan sudah ditetapkan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Namun demikian, hasil autopsi masih menunggu laboratorium dari rumah sakit dan Labfor Mabes Polri.

"Petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan segera disidangkan," jelas Joni.

Rekomendasi