Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya selalu berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Namun, kata dia, penyelesaian masalah itu terkendala dengan kegiatan pengumpulan bukti-bukti.
"Bahwa kemudian memang sampai saat ini hasil penyelidikan itu belum menunjukkan sikap nah itu yang terjadi, kita kan enggak mungkin mengajukan satu perkara tanpa di-backup dengan bukti-bukti yang cukup," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Menurutnya, selama ini Kejaksaan berusaha terus bekerja menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu dengan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tetapi koordinasi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM juga belum bisa diselesaikan.
"Bahkan kami selalu berulang kali melakukan pertemuan dan rapat-rapat dengan Komnas HAM sebagai instansi memiliki kewajiban melakukan penyelidikan," ungkapnya.
"Bahwa kemudian memang sampai saat ini hasil penyelidikan itu belum menunjukkan sikap nah itu yang terjadi kita kan enggak mungkin mengajukan satu perkara tanpa di-back up dengan bukti-bukti yang cukup," ujarnya.
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan pihaknya telah sepakat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, jika tidak diselesaikan akan menyandera bangsa Indonesia.
"Karena kalau tidak itu akan menjadi warisan terus menerus karena akan menyandera bangsa kita ini atas tuduhan ada pelanggaran berat masa lalu ini harus kita selesaikan," ucapnya.