Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu

Rokok ilegal itu hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Aceh di wilayah Kota Lhokseumawe yang berhasil disita sebanyak 81.552 batang rokok, lalu di kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 308.953 batang dengan jumlah total 390.505 batang.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu
Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita palsu. ©2018 Merdeka.com/Afif

Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 390,505 batang. Rokok tersebut hasil penindakan dalam Operasi Gempur tahun 2018 dan dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Aceh, Selasa (10/7).

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu disita karena menggunakan pita cukai palsu, polos tidak menggunakan pita cukai hingga digunakan pita cukai bekas. Rokok merupakan barang dibatasi produksi dan diawasi peredarannya diwajibkan menggunakan pita cukai.

"Kita tahu rokok itu barang yang diawasi peredarannya, dibatasi produksi, itulah namanya filosofi yang namanya cukai. Rokok salah satu barang yang kena cukai, sehingga kemudian karena barang dibatasi perlu diawasi peredarannya," kata Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, Agus Yulianto usai memusnahkan rokok ilegal tersebut.

Rokok ilegal itu hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Aceh di wilayah Kota Lhokseumawe yang berhasil disita sebanyak 81.552 batang rokok, lalu di kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 308.953 batang dengan jumlah total 390.505 batang.

Kerugian negara beredarnya rokok ilegal ini, untuk hasil penindakan di Kota Lhokseumawe sebesar Rp 32.541.000 dan di Meulaboh sebesar Rp 124.061.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 156,602,000. Seluruh barang haram ini disita oleh petugas di toko-toko dan juga gudang penyimpanan rokok di dua daerah tersebut.

"Modus peredaran yang dilakukan yang menyalahi ketentuan adalah rokok polos tidak memiliki pita cukai dan kemudian rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas," tegasnya.

Untuk pemilik barang tersebut, Bea Cukai Aceh belum melakukan penindakan. Agus mengaku harus dilakukan penyelidikan lebih jauh, seperti harus ada uji laboratorium apakah rokok tersebut palsu atau tidak.

Terlebih tempat produksi rokok ilegal tersebut, kata Agus berada di luar Aceh, yaitu di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehingga Bea Cukai Aceh harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bea Cukai yang ada di dua provinsi tersebut.

"Distribusi rokok itu lewat jalur darat. Bakan ada yang diproduksi khusus diedarkan di Sabang, kawasan bebas Sabang, kemudian ada yang selundupkan ke luar Sabang," ujarnya.

Rekomendasi