KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan mantan terpidana dari 3 perkara itu, maka KPU akan mengembalikan berkas mereka kepada parpol yang bersangkutan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak
KPU buka pendaftaran caleg 2019. ©2018 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibawa oleh partai politik ketika mendaftar untuk pemilu legislatif (pileg) 2019. Termasuk caleg dengan rekam jejak mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa, menerima seluruh berkas tidak otomatis meloloskannya. Karena KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Kan memang semua kita terima dulu, kita terima baru kita verifikasi," ungkap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan mantan terpidana dari 3 perkara itu, maka KPU akan mengembalikan berkas mereka kepada parpol yang bersangkutan.

"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kita kembalikan pada partai," ujar Ilham.

Ilham juga menyebutkan, partai politik tetap harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat untuk mendaftar. Dia memastikan, lewat verifikasi berkas, tak akan ada bacaleg dengan latar belakang 3 jenis perkara itu yang diloloskan meski termasuk di dalamnya.

"Kan kita ada verifikasi," sebutnya.

Diketahui, larangan terhadap mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi