Masih banyak pihak belum menerima kekalahan di Pilgub Lampung. Ada dugaan kemenangan dalam hitung cepat Arinal Djunaidi–Chusnunia (Nunik) karena memakai politik uang. Namun, tim pemenangan merasa justru sebaliknya. Mereka menyebut banyak warga mendapat intimidasi untuk mengakui dugaan kecurangan tersebut.
Mellisa Anggraini sebagai kuasa hukum Arinal-Nunik, mengingatkan kepada siapa saja pelapor untuk tidak dimanfaatkan pihak tertentu dan memberikan keterangan palsu. Sebab itu justru dapat berbalik membahayakan pelapor secara hukum bila terbukti.
"Janganlah pelapor atau saksi menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga ataupun pihak memberikan keterangan palsu," kata dia, Selasa (3/7).
Menurut dia, fitnah kepada pihaknya sangat terstruktur dan sistematis di Pilgub Lampung. Sehingga tak heran bila banyak masyarakat mendapat intimidasi di berbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari Arinal-Nunik.
"Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif," ucapnya.
Menurut Mellisa banyak keanehan terjadi di lapangan terhadap saksi dalam kasus dugaan politik uang dilakukan pasangan nomor urut 3 ini. Misalnya, kata dia, melakukan pemanggilan terhadap saksi diketahui sudah meninggal dunia. "Jadi jangan berbuat di luar aturan hukum. Orang meninggal sampai harus dipolitisir dijadikan saksi, itu kan kasihan," ucapnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Arina-Nunik akan membuka posko pengaduan fitnah. Pihaknya juga memastikan tidak segan melaporkan warga ataupun pihak berani memainkan hukum dengan memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung. Bahkan siap melaporkan balik pihak memberikan keterangan palsu tersebut.
"Kita tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi," tegasnya.