Kasus chat bernada pornografi di SP3 Kepolisian, ini reaksi Firza Husein

Firza, kata Aziz, tak meminta namanya dipulihkan atas SP3 yang diterbitkan Kepolisian dari kasusnya. "Sebab dengan SP3 ini dipublish oleh Kepolisian berarti apa yang menjadi permintaan kita sudah diakomodir, sudah ada keputusan resmi dalam bentuk surat dan pengumuman resmi. Kita anggap itu sudah cukup pulihkan nama."

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Kasus chat bernada pornografi di SP3 Kepolisian, ini reaksi Firza Husein
Firza Husein. ©2017 merdeka.com/ronald

Kepolisian memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat bernada pornografi dengan tersangka Rizieq Syihab. Selain pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Kasus ini dihentikan tepat setahun lebih keduanya menjadi tersangka. Lewat sebuah video, Rizieq telah mengapresiasi langkah Kepolisian yang memutuskan kasusnya di SP3. Tak hanya Rizieq, Firza juga mengucap syukur.

"Beliau merasa bersyukur, Alhamdulillah. Sekarang bisa beraktivitas lebih nyaman tidak terganggu dengan kasusnya yang mengancam kebebasannya," kata Kuasa Hukum Firza, Azis Yanuar, saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (17/6).

Azis mengaku sudah menerima bukti SP3 tersebut tepat dengan hari yang sama dengan Rizieq. Yakni pada Rabu (13/6) lalu.

Firza, kata Aziz, tak meminta namanya dipulihkan atas SP3 yang diterbitkan Kepolisian dari kasusnya.

"Sebab dengan SP3 ini dipublish oleh Kepolisian berarti apa yang menjadi permintaan kita sudah diakomodir, sudah ada keputusan resmi dalam bentuk surat dan pengumuman resmi. Kita anggap itu sudah cukup untuk pulihkan nama baik," jelasnya.

"Kita juga apresiasi kerja Kepolisian yang telah mengakomodir fakta-fakta dan bukti yang ada. Sehingga kemudian memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya," sambung Azis.

Setelah SP3 diterbitkan, lanjut Azis, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kubu Rizieq Syihab.

"Sudah, komunikasi sederhanalah. Bukan untuk melakukan aksi atau tindakan laporan balik. Tapi menyikapi ini saja," tegasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol M Iqbal, mengatakan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya. Ini kewenangan penyidik," jelas Iqbal. Iqbal, lewat pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/9).

Rekomendasi