Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak sepakat terkait keinginan Komnas HAM yang meminta tambahan kewenangan penyidik dan penuntutan. Dia menilai Komnas HAM hanya memiliki tugas yaitu melaporkan adanya pelanggaran HAM.
"Komnas HAM itu iyalah tentu melaporkan ada hal-hal itu diselesaikan dengan sistim ke pengadilan kita. Kalau begitu terlalu banyak pengadilan nanti. Tipikor ada, PTUN ada, pengadilan HAM lagi nanti pada bingung semuanya," kata JK di Istana Wapres, Selasa (5/6).
"Iya cukup melaporkan kepada aparat hukum lainnya kalau ada pelanggaran HAM," tambah JK.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM meminta diberikan kewenangan menyidik dan menuntut melalui Perppu. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam guna membuktikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM di masa lalu.
Dia mengusulkan pemerintah memberi hak itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuktikan komitmen menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Komnas HAM sudah menyampaikan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bahwa mereka siap melakukan apapun untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk menjadi penyidik dan penuntut.