Puluhan warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur didampingi LBH Jakarta dan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Kedatangan mereka guna memperjelas sengketa atas hak lahan tinggal yang terancam akan keberlangsungan tempat tinggal mereka oleh Perum Perhubungan Djakarta (PPD).
Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajilie menjelaskan sengketa antara warga dan PPD menemui jalan buntu hingga 2012. Mediasi antara kedua belah pihak yang juga difasilitasi Komas HAM pada 2009, baru menghasilkan penerbitan Status Quo (sengketa) oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Satu-satunya informasi didapat saat mediasi di Komnas HAM, saat itu BPN memberi keterangan bahwa tidak ada sertifikat di tanah itu, jadi warga dan PPD bersatus sama tanpa sertifikat," kata Charlie di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Kendati masih belum ada kejelasan pasca 2012, PPD 'kembali beraksi' pada 2017. Sebuah MoU tercipta bersama PT Adhi Karya untuk sebuah Proyek LRT City Urban Signature, salah satu project transit oriented development (TOD). Pembangunan proyek tersebut menggunakan lahan yang disengketakan, antara warga dan PPD.
"Jadi Adhi Karya sendiri sudah membangun lahan pemasaran di lahan sebelah pemukiman warga, klaim mereka sudah clean and clear (CNC). Mereka bikin kantor pemasaran dan memasarkan lahan yang sebenarnya adalah lahan warga (atau lahan yang masih disengketa kepemilikannya dengan PPD)," jelas Charlie.
Charlie mengungkap, warga kini semakin cemas, tidak adanya musyawarah dan kejelasan atas tanah tersebut, justru terintimidasi lewat kegiatan pengukuran lahan di tanah tersebut dengan mendatangkan aparat sebagai penjagaan tanpa izin empunya.
"Jadi secara tidak langsung warga dinilai tak berhak dan pengukuran dilakukan untuk proyek apartemen tersebut, itu dilakukan sejak awal 2018," beber dia.
Kini, usai diadukan kembali ke Komnas HAM, 2.300 warga Kebun Sayur Ciracas berharap akan ada mediasi lanjutan bersama pihak terkait, seperti Pemprov DKI, Adhi Karya, PPD, dan BPN untuk klarifikasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com