Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Perintah itu dikeluarkan setelah Jokowi bertemu keluarga korban pelanggaran HAM dan peserta aksi Kamisan.
Menanggapi perintah Presiden, Prasetyo mengatakan selama ini dia sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, ada sejumlah hal yang dianggap menghambat penanganan kasus tersebut.
Pertama, terkendala pada bukti dan saksi. Prasetyo menyebut, kasus itu terjadi pada puluhan tahun silam sehingga bukti, saksi, maupun pelakunya sangat sulit untuk ditemukan.
"Ini kan sudah sekian lama, perkara 65-66. Bayangkan mungkin kita belum lahir, pelakunya siapa? korban di mana? bukti-bukti lain seperti apa?" ujar Prasetyo.
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur ini menambahkan, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah rekonsiliasi. Prasetyo menyadari betul kasus tersebut harus diselesaikan karena jika tidak akan menjadi beban negara.
"Waktu itu kita usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan nonjudicial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan. Sudahlah, bangsa ini sudah capek dengan kasus-kasus itu," kata Prasetyo.
Sebab, lanjutnya, Komnas HAM yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu bahkan tidak menemukan bukti akurat. Adapun yang diperoleh selama proses penyelidikan hanyalah opini.
"Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," tegasnya.
Kendala lain, kata Prasetyo, peristiwa itu terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ada. Menurut ketentuan UU No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Proses hukumnya harus melalui keputusan politik DPR, harus bentuk dulu peradilan HAM ad hoc. Nah sementara sekarang semuanya belum ada," sambung dia.