Aparat Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu asal Malaysia, melalui perbatasan Malaysia di Entikong. Polisi juga menyita uang tunai 200 Ringgit Malaysia. Kedua terduga penyelundup, meringkuk di penjara Polres Sanggau.
Penyelundupan itu digagalkan Jumat (25/5) malam, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mengendus ada warga masuk Entikong, membawa kardus yang mencurigakan. Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan.
Pengintaian yang dilakukan, membuktikan benar adanya warga mencurigakan di Entikong. Motor bernomor polisi KB 3195 UQ yang dicurigai, terlihat keluar dari sebuah rumah. Polisi pun terus membuntutinya.
"Motor itu sempat dikejar anggota Polsek Entikong sampai ke dusun-dusun di desa Semanget," kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, dalam keterangan resmi dia di Mapolres Sanggau, Selasa (29/5).
Pengejaran berbuah hasil, setelah motor yang digunakan diberhentikan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa kardus mi instan, ditemukan barang-barang berupa rokok.
"Isi lainnya ada 3 kantong (plastik) kuning berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 3 kilogram," ujar Rachmat.
Tanpa menunggu lama lagi, barang bukti dibawa ke Mapolsek Sanggau, bersama pengemudi motor itu. Setelah diinterogasi, pengemudi motor itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya, di desa Entikong.
"Kita kembangkan, kita tangkap juga temannya itu, dan kita temukan uang 200 Ringgit Malaysia," terang Rachmat.
Masih dijelaskan Rachmat, kesemua barang bukti itu, masih diamankan di Mapolsek Sanggau, untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua warga Entikong itu, dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.