Mangkrak 2 tahun, DPR kembali gelar rapat RUU antiterorisme

Mangkrak 2 tahun, DPR kembali gelar rapat RUU antiterorisme. Revisi UU yang sempat mangkrak selama dua tahun ini ditargetkan selesai pada Jumat (25/5), hal ini terkait desakkan publik dan ancaman penerbitan Perpu oleh Presiden Jokowi menyusul terjadinya serangkaian aksi teror.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Mangkrak 2 tahun, DPR kembali gelar rapat RUU antiterorisme
Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). Revisi UU yang sempat mangkrak selama dua tahun ini ditargetkan selesai pada Jumat (25/5), hal ini terkait desakkan publik dan ancaman penerbitan Perpu oleh Presiden Jokowi menyusul terjadinya serangkaian aksi teror. ©Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi