PN Semarang eksekusi rumah seharga Rp 1.9 M di tengah proyek jalan tol

Sebuah rumah yang berdiri di tengah jalan Tol Semarang-Batang dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dian Ade Permana
Oleh Dian Ade Permana - Reporter
PN Semarang eksekusi rumah seharga Rp 1.9 M di tengah proyek jalan tol
Ilustrasi

Sebuah rumah yang berdiri di tengah jalan Tol Semarang-Batang dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa mengatakan, eksekusi rumah dilakukan setelah pengadilan melaksanakan upaya ganti rugi atau konsinyasi terhadap pemohon dalam hal ini PT Jasa Marga Semarang-Batang. Uang konsinyasi senilai Rp 1,9 miliar.

Dikatakan, rumah seluas 228 meter persegi itu menjadi sengketa sejak 2004 antara Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono.

"Negara membutuhkan untuk jalan Tol Batang-Semarang. Ternyata setelah ada pembangunan jalan tol ini termohon tidak melakukan pengosongan," kata Purwono, Kamis (3/5).

Pengadilan Negeri atas surat pemohon PT Jasa Marga sebenarnya telah memanggil pihak termohon untuk dilakukan peringatan pada 28 Maret 2018 dan 18 April 2018. Namun setelah batas waktu delapan hari, Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono tidak mau melaksanakan pengosongan terhadap objek eksekusi.

Terkait adanya dua sertifikat rumah sengketa itu, Purwono menyatakan tak memermasalahkan. Sebab saat ini status tanah sudah beralih menjadi tanah negara dan hak negara. "Bagi pengadilan tak ada urusan. Kalau dua pihak ini bermasalah terkait nilai uang 1,9 miliar silahkan gugat mengugat di pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan jika langkah eksekusi tersebut sebagai bagian dari mensukseskan program pemeintah dalam rangka pembangunan jalan Tol Semarang-Batang. Terlebih tol tersebut akan dipakai fungsional selama momentum arus mudik Lebaran.

"Nah setelah kita melihat lokasi, ternyata hanya tinggal rumah ini yang masih berdiri, " katanya.

Rekomendasi