Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengaku pihaknya sudah siap untuk membacakan tuntutan untuk perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel. Heri menjelaskan pembacaan tuntutan tersebut akan berlangsung Senin (7/5) di Pengadilan Negeri Depok.
"Tuntutan sudah kita siapkan nanti kita bacakan dihari Senin. Insya allah kita sesuaikan jadwal bahwa hari senen pembacaan tuntunan terhadap 3 terdakwa itu," kata Heri di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu (2/5).
Namun Heri enggan membeberkan isi tuntutan tersebut. Dia hanya menjelaskan dalam tuntutan tersebut pihaknya akan memperhatikan harapan korban dari first travel.
"Tentu itulah yang menjadi tolak ukur saya menjatuhkan pidana yang akan kita dimintakan kepada hakim termasuk barang bukti kemana saja," ungkap Heri.
Termasuk kata dia pihaknya akan mencermati sesuai apa saja barang yang memang hak para korban. Atau kembali ke pihak ketiga.
"Ya kita lihatlah nanti yang jelas tersirat bahwa saya memperhatikan aspirasi masyarakat terutama para korban," ungkap Heri.
Diketahui dipersidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta kepada dua minggu untuk menyusun tuntutan terhadap perkara First Travel.
"Yang mulia, kami minta toleransi waktu dua minggu karena kasus ini kompleks," ujar Heri kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4).
Hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Selanjutnya, penasihat hukum diminta menyiapkan pembelaan atau pleidoi dalam waktu satu pekan.
Heri mengatakan, barang bukti dalam perkara ini jumlahnya ribuan. Tuntutan tersebut harus teliti betul menyebutkan barang bukti dan aset agar tidak ada kesalahan hingga putusan hakim nantinya.