Mantan Wali Kota Batu divonis 3 tahun penjara dan hak politik dicabut

Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti dalam persidangan yang berlangsung hari Jumat (27/4).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Wali Kota Batu divonis 3 tahun penjara dan hak politik dicabut
Eddy Rumpoko diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti dalam persidangan yang berlangsung hari Jumat (27/4).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah," katanya saat membacakan amar putusan. Dikutip dari Antara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, usai persidangan Edy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," katanya.

Kasus ini bermula saat ER ditangkap KPK di rumah dinas pertengahan September 2017. Dia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Rekomendasi