Rita Widyasari bantah ada transaksi suap dengan pengusaha pemohon izin lahan

Ia menuturkan, uang transfer dengan total Rp 6 miliar dari Abun sebagai transaksi jual beli emas batangan antara Rita dan Abun.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Rita Widyasari bantah ada transaksi suap dengan pengusaha pemohon izin lahan
Sidang Rita Widyasari dengarkan saksi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangannya sebagai saksi atas terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, pemberi suap dalam kasusnya. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengkonfirmasi pemberian Abun untuk Rita.

Politikus Golkar itu bersikukuh tidak ada suap terkait pemberian izin Pemkab Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima, perusahaan milik Abun. Ia menuturkan, uang transfer dengan total Rp 6 miliar dari Abun sebagai transaksi jual beli emas batangan antara Rita dan Abun.

Jaksa kemudian menampilkan transaksi transfer yang masuk ke rekening Rita. Dari transaksi tersebut terdapat identitas pengirim adalah Abun sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.

"Kalau yang satu miliar itu jual beli emas pak Jaksa, kalau yang lima miliar itu saya enggak tahu, dan memang antara saya dan pak Abun itu bukan suap, itu jual beli emas," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Jaksa kemudian mengkonfirmasi asal usul uang pembelian rumah oleh Rita di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ia menuturkan, pembelian rumah seharga Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha yang ia miliki.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, anak buah Abun, Hanny Kristianto, mengatakan Rita menjaminkan 15 batang emas kepada Abun terkait perizinan lahan yang diajukan perusahaan konglomerat di Kutai Kartanegara itu.

Emas tersebut kemudian diuangkan oleh Rita untuk dibelikan rumah. Pembelian rumah terjadi pada tahun 2010, namun ia tidak melaporkan pembelian rumah tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara di tahun yang sama, ia membeli mobil mewah BMW, dan dicantumkan dalam LHKPN. Hal ini menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum.

"Kenapa anda beli rumah tidak didaftarkan ke LHKPN tahun 2010 sedangkan BMW seri 7 anda laporkan?" tanya Jaksa.

Rita berdalih, di tahun itu rumah belum ditempati sementara mobil mewah asal Eropa itu digunakan sehari-hari.

"Kan belum ada, rumahnya belum ditempatin," tukasnya.

Seperti diketahui, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Sedianya izin tersebut tidak bisa diberikan lantaran terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan oleh Rita selaku Bupati Kukar.

Atas perbuatannya, ia pun didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi