Ibu ini cerita anaknya berkali-kali dioperasi usai terkena bom Gereja Samarinda

Dalam kasus teror ini, pelaku diketahui bernama Juhanda, seorang marbot Masjid Samarinda yang berlokasi dekat dengan Gereja Oikumene. Kasus ini sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa pun menuntut dengan hukuman seumur hidup pada Agustus 2017.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ibu ini cerita anaknya berkali-kali dioperasi usai terkena bom Gereja Samarinda
Sidang Aman Abdurrahman. ©2018 Liputan6.com/Radityo

Sidang lanjutan kasus terorisme Terdakwa Aman Abdurrahman dilanjutkan dengan agenda menghadirkan lima orang saksi fakta dari jemaah Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendengar kesaksian dari kasus teror bom ke gereja tersebut saat November 2016, yang diduga digerakkan oleh Terdakwa Aman.

Saksi pertama, Anggiat Manumpak Banjarnahor, menceritakan ada tiga ledakan terdengar. Hal pertama dilakukannya saat itu adalah langsung mencari anaknya yang diketahui sedang berada di teras gereja.

"Kami habis ibadah dan saat salam-salam mau bubar ada suara ledakan, orang berhamburan saya cari anak saya, pas ketemu, anak saya sudah bersujud depan teras gereja sudah dalam posisi terbakar lalu dibawa ke rumah sakit, tapi dalam perawatan 17 jam sudah tak tertolong luka bakar 80 persen," tutur Anggiat dalam kesaksiannya, Selasa (17/4).

Selain Saksi Anggiat, saksi lain seperti Jekson Sihotang, Marsyana Tiur, Dorta Marnaek, dan Pendeta Tomigulum, juga mengungkap hal serupa. Mereka mengaku mendengar adanya ledakan dari teras gereja.

"Api sudah berkobar dengan kepulan asap hitam," kata Saksi Dorta.

Dari lima saksi dihadirkan, satu persatu anak-anak mereka menjadi korban teror bom tersebut. Mulai dari korban luka, hingga ada yang masih dalam kondisi kritis dan dirawat di Malaysia.

"Anak saya dioperasi berkali-kali, dibawa ke Kuala Lumpur untuk operasi lanjutan," kata Saksi Marsyana Tiur sambil tersedu.

Dalam kasus teror ini, pelaku diketahui bernama Juhanda, seorang marbot Masjid Samarinda yang berlokasi dekat dengan Gereja Oikumene. Kasus ini sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa pun menuntut dengan hukuman seumur hidup pada Agustus 2017.

Juhanda diketahui seorang residivis, sempat menjalani hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara di Tangerang, pada Mei 2011 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi pada Juli 2014, atas keterlibatannya dalam bom Puspitek di Serpong, Tangerang.

Juganda juga diketahui terlibat dalam kasus 'bom buku', serangkaian teror paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh di Jakarta pada 2011.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi