Gaya serba hitam Ahmad Dhani di sidang kasus ujaran kebencian

Gaya serba hitam Ahmad Dhani di sidang kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Gaya serba hitam Ahmad Dhani di sidang kasus ujaran kebencian
Gaya musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius
Rekomendasi