Soal puisi Gus Mus, kuasa hukum Ganjar polisikan Ketua FUIB

Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

Dian Ade Permana
Oleh Dian Ade Permana - Reporter
Soal puisi Gus Mus, kuasa hukum Ganjar polisikan Ketua FUIB
Anggota tim hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo. ©2018 Merdeka.com

Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin melaporkan pelaku penyebar isu SARA terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo. Laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3).

Anggota tim hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pertama, tentang penyebaran dan viral tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus.

Heri menjelaskan Ketua Umum FUIB menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Dia menuturkan, puisi itu adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan, makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya hanya dapat dipahani oleh sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga. Termasuk Ketua Umum FUIB.

"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, di awal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," ujarnya.

Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.

Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui Youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.

"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang penjaringan, Jakarta," ujarnya.

Rekomendasi