Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak berlebihan menyikapi puisi berjudul 'Ibu Indonesia' karya Sukmawati Soekarnoputri. Jangan sampai permasalahan ini merusak kondusifitas yang sudah terjaga.
Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei mengingatkan bahwa perdamaian tetap harus dikedepankan sebagai prinsip kehidupan bernegara. Apalagi yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina agama islam.
"(Sukmawati) sudah meminta maaf dan akan memperbaiki karena ketidaktahuannya. Maafkan saja, pandangan (memaafkan) itu juga berdasarkan agama," katanya saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan Jalan L.L.RE. Martadinata No.105, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (5/4/2018).
"Jangan sampai kita menghakimi di luar batasan agama, karena kalau berlebihan itu sama saja kita berbuat zalim," lanjutnya.
Meski demikian, ia mempersilakan jika ada ormas islam atau masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa. Hanya saja, semua harus dalam koridor aturan yang berlaku. Selebihnya, MUI Jabar akan manut dengan sikap MUI pusat.
"Kalau demo, silakan karena itu hak yang dilindungi undang undang. Tapi jangan membuat kemudaratan (merugikan). Silakan jika punya pandangan, tapi harus ingat bahwa kemaslahatan harus didahulukan," terangnya.
Seperti diketahui, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 tahun Anne Avantie berkarya, Rabu (28/3) lalu mendapat respon dari masyarakat. Bahkan di antaranya berujung pada pelaporan kepada kepolisian.
Tercatat, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait puisi tersebut. Kedua pelapor adalah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politikus Partai Hanura, Amron Asyhari yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.
Tak hanya ke Polda Metro Jaya, Sukmawati Soekarnoputri juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu akan dilayangkan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada Kamis 4 April. Selain itu, sejumlah ormas pun melakukan unjuk rasa meminta pihak berwajib melanjutkan proses hokum untuk puteri presiden pertama Indonesia, Soekarno tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin berharap permasalahan puisi ini tidak dilanjutkan. Selain tidak ada maksud menghina, Sukmawati pun sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung melalui media maupun MUI.
"Sebaiknya tidak perlu diteruskan daripada kita buang energi dan menimbulkan kegaduhan. Kalau bisa saya mengimbau seperti itu," ujar Kiai Ma'ruf usai menerima kunjungan Sukmawati di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Ma'ruf mengatakan, silaturrahim dan tabayun antar umat Islam sangat penting, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Dia pun menegaskan bahwa MUI siap memediasi antara umat Islam yang menjadi pelapor dengan Sukmawati.
Dalam kesempatan itu, Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4). "Dari lubuk hati paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia," ucapnya.