Tidak bersalah dalam penempatan, 28 TKI di Malaysia asal Jawa Tengah akan dipulangkan

Sebelumnya, sebanyak 103 TKI ditahan di Malaka. Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang mencatat, terdapat 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten, dan Kebumen.

Dian Ade Permana
Oleh Dian Ade Permana - Reporter
Tidak bersalah dalam penempatan, 28 TKI di Malaysia asal Jawa Tengah akan dipulangkan
ratusan tki demo di istana merdeka. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah yang bermasalah di Malaysia akan segera dipulangkan. Pemerintah Kerajaan Malaysia telah memproses pemulangan TKI yang sempat tertahan di Imigrasi Malaka tersebut.

Proses pemulangan saat ini sedang diurus Konsulat Jenderal (Konjen) Negara Bagian Johor Baru. "Untuk kasus penahanan TKI di Malaka, saat ini sudah ada perkembangan terbaru. Saya tadi malam ditelepon langsung oleh perwakilan Konjen Johor Baru. Bahwa hari ini, 28 Maret, 29 Maret dan 31 Maret sudah diupayakan untuk diproses pemulangan mereka," ungkap Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang, Suparjo, di Hotel Pandanaran, Rabu (28/3).

Sebelumnya, sebanyak 103 TKI ditahan di Malaka. Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang mencatat, terdapat 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten, dan Kebumen. Dari jumlah itu, 23 orang di antaranya dinyatakan berkas izin kerja dan kontrak kerja sesuai sehingga akan dikembalikan ke kilang Dominant Electronic di Depot Machap Umboo, yang akan menjadi tempat kerja para TKI. Sedangkan 28 TKI lainnya apabila izin kerja tidak sesuai aturan, maka dipulangkan ke Indonesia.

Menurut Suparjo, ke-28 TKI itu hari ini sedang menjalani sidang sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan izin kerja di kantor Imigrasi Malaysia. Namun, ia memastikan proses pemulangan akan dipercepat mengingat mereka berstatus tidak bersalah. "Dari kedutaan mempercepat proses pemulangan itu. Sehingga mereka bisa bebas karena tidak bersalah. Yang salah dalam konteks ini adalah perusahaan jasa TKI-nya," tuturnya.

Ia menuturkan pemulangan 28 TKI itu dipicu adanya perbedaan izin Permit of Work dari Pemerintah Malaysia. Setelah dipulangkan, dia akan memperjuangkan agar hak-hak para TKI itu dapat diberikan oleh pihak PJTKI. "Kami minta supaya pihak PJTKI yang memberangkatkan ke Malaysia lekas memberikan hak para TKI tersebut," ujar Suparjo.

Rekomendasi