Mau jual 2 bangunan Rp 35 M, warga Kemang diduga jadi korban penipuan & penggelapan

"Seluruh penghuni rumah perempuan semua. Sampai sekarang semuanya shock saat digeruduk rombongan diduga preman. Mereka bahkan sampai menduduki rumah dan ruko. Mereka membawa puluhan preman untuk mengintimidasi bu Reni".

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Mau jual 2 bangunan Rp 35 M, warga Kemang diduga jadi korban penipuan & penggelapan
Ilustrasi Penipuan. ©2015 Merdeka.com

Nasib nahas dialami seorang warga di Jalan Benda Raya, Kemang, Jakarta Selatan, bernama Reni Burhan (46). Pasalnya, dirinya berniat menjual dua bangunan miliknya senilai Rp 30 miliar, namun dirinya justru ditipu dan kehilangan semua assetnya tanpa mendapatkan uang sepenuhnya.

Dia pun melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta tindakan tidak menyenangkan.

Jopie Rory selaku kuasa hukum Reni menjelaskan, kejadian ketika kliennya berniat menjual dua asetnya dengan memasang papan pengumuman dipasang depan bangunan. Atas pengumuman itu, sejumlah orang termasuk broker datang untuk menanyakan terkait penjualan itu. Hingga akhirnya seorang berinisial I meyakinkan bahwa ia bisa mencarikan pembeli.

"Orang bernama I ini kemudian membawa orang lagi berinisial AYDSS. Awalnya bu Reni mau jual Rp 35 miliar, tapi setelah negosiasi jadinya Rp 28 miliar," kata, Rabu (14/3).

Katanya, pada Agustus 2017 AYDSS mengajak Reni ke notaris dalam rangka pembayaran tahap pertama dua aset itu. Saat itu Reni mendapatkan uang Rp 2 miliar dan AYDSS meminta dua sertifikat bangunan milik Reni.

"Tiga bulan kemudian, dilakukan transaksi lagi dengan notaris yang berbeda. Kali ini nominalnya Rp 7,8 miliar ditransfer dua kali. Dari sinilah keanehan mulai terjadi," kata Jopie.

Anehnya, saat itu Reni diminta tanda tangan surat pernyataan pinjam-meminjam. Bahkan, Reni sempat menanyakan terkait hal itu kepada notaris berinisial LSN, namun tidak mendapatkan jawaban.

"Ibu bingung, dia jual aset kenapa disuruh tanda tangan pinjam meminjam. Tapi dia tetap dipaksa untuk tanda tangani surat itu. Jadi saat itu klien saya diajak oleh AYDSS ke Bank BCA Cabang Pondok Indah. Saksi korban ini disuruh duduk manis dan pihak sana yang mengurus semua. Ternyata si AYDSS ini melakukan tarik tunai senilai Rp 2,3 miliar dan melakukan transfer ke sejumlah rekening. Bu Reni di bawah pengaruhnya diminta tanda tangan semua itu. Dia beralasan, model bisnisnya dia semacam itu. Nanti uangnya akan kembali di transfer ke rekening bu Reni," jelasnya.

"Yang paling parah, dari Rp 7,8 miliar itu hanya disisakan Rp 12 juta di rekening. Katanya buat uang jajan," sambungnya.

Tak hanya itu, kebingungan Reni kembali terjadi pada 4 Maret 2018 lalu. Ia tiba-tiba datang pengacara dari pihak AYDSS dan menunjukkan sejumlah dokumen dalam proses jual beli rumah sejak Agustus 2017.

"Di sana bu Reni baru menyadari bahwa di dalam suatu surat yang ia tanda tangani ternyata ada klausa tertulis, sejak ditandatangani surat pinjam meminjam itu, apabila tidak dikembalikan 28 Februari 2018, maka pada 1 Maret saksi korban harus mengosongkan rumah. Dalam surat itu juga Reni diwajibkan membayar Rp 9 miliar, yakni uang Rp 7,8 miliar yang dianggap utang dan bunganya sebesar Rp 1,2 miliar. Ini jelas penjebakan. Bu Reni mau jual rumah, dikasih pembayaran kedua Rp 7,8 miliar dan uangnya diambil dia lagi, tiba-tiba mereka datang dan berniat mengambil alih rumah," jelasnya kembali.

Dalam kebingungan itu, Reni dan keluarganya kembali dihadapkan pada kondisi menakutkan pada 5 Maret. Sebab, sekitar 20 orang datang menggeruduk rumah Reni.

"Seluruh penghuni rumah perempuan semua. Sampai sekarang semuanya shock saat digeruduk rombongan diduga preman. Mereka bahkan sampai menduduki rumah dan ruko. Mereka membawa puluhan preman untuk mengintimidasi bu Reni. Selama dua hari puluhan orang itu melakukan pendudukan di ruko. Sementara, pihak AYDSS terus memaksa agar rumah itu dikosongkan. Sekeluarga sampai sekarang masih shock dan sakit. Kami jelas menolak cara-cara premanisme seperti itu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Reni melaporkan tujuh orang yang mereka duga adalah sindikat penipuan dengan sasaran masyarakat yang ingin menjual rumah. Laporan dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Maret lalu dengan nomor LP/1245/III/2008/PMJ/Ditreskrimum.

"Dengan adanya kasus ini, saya imbau masyarakat hati-hati mengiklankan rumah mewah yang akan dijual untuk hindari aksi kelompok seperti ini. Mereka bekerja secara sistematis dan melibatkan orang-orang profesional bahkan sudah punya backingan preman. Saya kira ini adalah sindikat besar," pungkasnya.

Rekomendasi