Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka atas insiden bentrokan antar organisasi kemasyarakatan di depan Kantor Pemkot Bekasi yang terjadi Kamis (25/1) lalu. Atas insiden itu mengakibatkan puluhan orang luka-luka.
"Dari hasil gelar perkara kemarin, kami sudah tetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Bekasi Kota Kombea Indarto di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
Namun, Indarto tak menjelaskan secara rinci nama dan asal ormas dari tersangka tersebut. Dia hanya menyampaikan, penetapan tersangka terkait aksi penganiayaan dan pengerusakan saat dua kubu ormas saling bentrok.
"Ya makanya kita nyarinya bukan bentrokannya. Ada korban yang dianiaya, kita cari penganiayaannya. Mobil rusak, siapa pelakunya. Ya gitu," katanya.
Ia menambahkan, polisi hingga kini masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Selain itu, ia meyakini masih adanya anggota ormas lainnya yang terlibat dalam bentrokan itu.
"Ya pasti berkembang, pasti ada lagi (pelaku lain)," ujarnya.
Lebih lanjut, Indarto menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Menurut, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masing-masing ormas yang terlibat bentrok.
"Saksi sudah kita mintain keterangan ada 20 orang lebih," pungkasnya.
Seperti diberitakan, bentrokan berawal ketika anggota ormas dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar unjuk rasa di kantor Pemkot Bekasi. Mereka meminta pemerintah mengusut indikasi kebocoran pajak dan retribusi parkir di Kota Bekasi.
Bersamaan dengan aksi itu, area Pemkot Bekasi sudah dipenuhi ormas tandingan yang berasal dari Front Betawi Rempuq, Pemuda Pancasila dan Gabungan Inisitatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) yang melakukan penjagaan. Bentrokan tersebut diduga dipicu karena salah satu anggota ormas tersinggung dengan orasi yang disampaikan GMBI.