Polres Jakpus tetapkan 6 ojek online tersangka pengerusakan mobil di Senen

Roma menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, lanjut Roma, yakni Untung Yohanes menerima pengabulan penahanan karena pengacara tersangka membawa bukti rekaman video.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polres Jakpus tetapkan 6 ojek online tersangka pengerusakan mobil di Senen
Ojek Online berkumpul di Senen. ©2018 Merdeka.com

Sebanyak enam pengemudi ojek online ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus perusakan mobil di jalan bawah tanah (underpass) Senen.

"Total enam tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).

Roma menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, lanjut Roma, yakni Untung Yohanes menerima pengabulan penahanan karena pengacara tersangka membawa bukti rekaman video.

Video itu merekam Untung naik ke atas mobil untuk melerai dan membubarkan massa yang menghancurkan kendaraan.

Namun Roma menyatakan status Untung tetap menjadi tersangka karena bukti video itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang ketiga.

Menurut hasil penyidikan, tambah Roma, perusakan mobil terjadi di tiga lokasi, sedangkan rekaman video yang diserahkan pengacaranya Untung di TKP yang ketiga.

Roma menuturkan kemungkinan Untung memprovokasi pada saat di lokasi pertama atau kedua.

Seperti diberitakan, aksi perusakan dan penganiayaan itu berawal ketika mobil Nissan X-Trail berpenumpang tiga orang tertutup rombongan driver ojek online yang sedang mengiringi mobil jenazah. Karena merasa kesulitan melintas sopir mobil Nissan tersebut menyalakan klakson dan hendak menerobos dan terjadilah peristiwa tersebut.

Rekomendasi