Ekspresi mantan Dirut BP Batam jalani sidang perdana terkait terorisme

Ekspresi mantan Dirut BP Batam jalani sidang perdana terkait terorisme. Mantan direktur Humas BP Batam itu didakwa 3 pasal, yakni Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.

Nanda Farikh Ibrahim
Ekspresi mantan Dirut BP Batam jalani sidang perdana terkait terorisme
Terdakwa Dwi Djoko Wiwoho alias Abu Bakar alias Abu Khonsah saat tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang perdana, Selasa (13/3). Mantan direktur Humas BP Batam itu didakwa 3 pasal, yakni Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi