Pekik takbir Jonru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Pekik takbir Jonru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, Jonru terbukti telah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Pekik takbir Jonru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting meneriakkan takbir saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Jonru karena terbukti bersalah. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi