Beberapa waktu lalu beredar foto Jennifer Dunn mengenakan piyama bersama enam tahanan wanita lainnya. Karena tindakannya itu wanita yang akrab disapa Jedun ini diberi sanksi tidak dapat dijenguk selama dua minggu kedepan.
"Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone. Kemudian, selfie foto dengan teman-temannya. Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahti, dikasih sanksi dua minggu tidak boleh dibesuk," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Sementara itu, Argo mengungkapkan bahwa kasus narkoba yang menjerat Jedun masih dilanjutkan. Sekarang ini, masih dalam tahapan menunggu berkas perkara dari Kejaksaan.
"Kita masih menunggu dari pada kejaksaan untuk memberikan penilaian berkas tersebut. Apakah berkas tersebut, dinyatakan P21 atau P19. Tapi, kita sudah komunikasikan ya, untuk segera mungkin, untuk segera diberikan penilaian," ucapnya.
"Jadi seandainya nanti diberikan P21, tentunya sebagai penyidik akan menyerahkan tanggungjawabnya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Diketahui, Jedun ditangkap setelah polisi menangkap kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam. Atas perbuatannya, Jedun terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Jedun juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).