Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kondisi fisik terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang menurun bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi. Fadli mengaku enggan berkomentar banyak soal usulan pemberian grasi kepada Ba'asyir karena pemberian grasi menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Mungkin itu bisa dipertimbangkan oleh presiden tapi itu kan hak prerogatif presiden kalau alasannya misalkan alasan sudah sakit-sakit atau tidak mampu lagi itu bisa jadi pertimbangan terserah presiden," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).
Meski demikian, Fadli menyarankan Ba'asyir harus mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Namun, konsekuensinya adalah permohonan itu menandakan Ba'asyir mengaku bersalah atas perbuatannya.
"Iya, kalau yang bersangkutan tidak mengajukan ya kan tidak bisa diberikan," tegasnya.
Diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyarankan Presiden Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Abu Bakar Ba'asyir. Berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2011.
"Diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir terbukti melakukan aksi teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Majelis juga menganggap Abu Bakar Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin.
Rencana pelatihan tersebut sempat dibahas di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.