Larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 dilanggar. Hal ini bisa lihat di Jalan Ambengan, Surabaya.
Di lokasi tersebut terpampang baliho Partai NasDem bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam Baliho tersebut terpampang besar tulisan dan foto Jokowi dan Khofifah.
Pantauan merdeka.com, baliho tersebut bertuliskan 'Jokowi Presidenku. Khofifah Gubernurku'. Di baliho itu juga ada logo Partai NasDem lengkap dengan foto besar Ketua DPC Partai Nasdem Kota Surabaya, Sudarsono Rachman. Belum ada penjelasan mengapa ada foto presiden Jokowi dalam spanduk tersebut.
Foto presiden Jokowi dan Khofifah nonggol di baliho Nasdem di Surabaya ©2018 Merdeka.comSebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menegaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang memasang foto bergambar Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Pilgub Jatim hanya dimeriahkan oleh dua pasang calon. Saifullah Yusuf-Puti Guntur yang didukung PKB, PDIP, Gerindra dan PKS melawan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang didukung Demokrat, Golkar, PPP, PAN dan NasDem.
"Ini berlaku untuk semua alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama perwakilan dua tim pemenangan peserta Pilkada di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (26/1) dikutip dari Antara.
Foto presiden Jokowi dan Khofifah nonggol di baliho Nasdem di Surabaya ©2018 Merdeka.comPada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Dia menjelaskan, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye dan semua sudah tertuang dalam PKPU sehingga diharapkan seluruh tim pemenangan maupun pasangan calon bisa mempelajarinya terlebih dahulu.
Masa kampanye sendiri akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dan seluruh tim kampanye masing-masing peserta diminta sudah mempersiapkan desain gambar untuk selanjutnya dicetak oleh KPU Jatim.
Sesuai peraturan yang sama, kata dia, kampanye yang akan disiapkan KPU yaitu debat publik dan pemasangan APK, yakni memfasilitasi percetakan.
"KPU tidak akan mendesain gambar pasangan calon sehingga tim kampanye harus mengirimkan desainnya segera," ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Advertisement
Sementara itu, rapat koordinasi dihadiri masing-masing tim kedua pasangan calon, yakni tim pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak.
Rapat ini, lanjut dia, bersifat koordinasi dan sosialisasi tentang aturan ke pasangan calon maupun pemangku kepentingan terkait, sekaligus menerima masukan tentang masa kampanye nantinya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri perwakilan unsur TNI maupun Polri, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim terkait, seperti Kominfo Jatim, Satpol PP dan Bakesbangpol.