Ketua MPR sebut Jokowi rugi kalau kasus Novel tak tuntas

Ketua MPR sebut Jokowi rugi kalau kasus Novel tak tuntas. Dia berharap dengan kepulangan Novel bisa membuat aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang. Sehingga tidak akan menjadi isu yang tidak berkesudahan jelang tahun pemilu.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Ketua MPR sebut Jokowi rugi kalau kasus Novel tak tuntas
Ketua MPR Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tegas untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, Jokowi akan rugi jika tidak segera menyelesaikan kasus ini.

"Pada akhirnya kalau ini tidak selesai yang dirugikan Presiden. Apa lagi ini sudah masuk tahun politik. Agustus sudah pendaftaran capres-cawapres. Pada akhirnya Presiden yang akan dirugikan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Dia berharap dengan kepulangan Novel bisa membuat aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang. Sehingga tidak akan menjadi isu yang tidak berkesudahan jelang tahun pemilu.

"Oleh karena itu saya meminta polisi kita untuk segera dapat menuntaskan kasus Novel Baswedan ke publik secara terang benderang, transparan sehingga tidak timbul dugaan atau rumor yang tidak-tidak," ucapnya.

"Itu akan merugikan aparat yang kerjanya sudah bagus. Gara-gara ini nanti citranya bisa menjadi tidak baik. Jadi momentum kepulangannya ini agar segera tuntaskan kasus yang dihadapi. Kan masih kelihatan," tandasnya.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/2). Dia datang sekira pukul 11.30 WIB. Novel terlihat menenteng sebuah tas.

Novel mengenakan kemeja berwarna putih, jaket dan bercelana hitam. Dia juga mengenakan topi warna hitam. Sejumlah keluarga dan kerabat ikut menyambut kedatangan Novel. Terlihat juga pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif.

Rekomendasi