Sidang kasus persekusi terhadap sejoli kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, hari ini. Korban persekusi yang sudah menjadi pasangan suami istri bakal dihadirkan sebagai saksi.
"Agenda sidang persekusi menghadirkan saksi korban RA dan MA," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rahmadhy Seno Lumakso kepada merdeka.com, Selasa (12/2).
Total ada enam terdakwa sudah menjalani persidangan. Dakwaan pertama untuk ketua Rukun Tetangga (RT) Komarudin alias Toto. Kedua Iis Suparlan alias Ocong dan Anwar Cahyadi alias Jabrik. Ketiga Suhendang alias Anom dan Nuryandi alias Goplek. Terakhir ketua Rukun Warga (RW) Gunawan Saputra.
"Semuanya ada empat dakwaan. Kesaksian RA dan MA untuk semua terdakwa," tuturnya.
Menurut Seno, sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun Seno belum dapat memastikan sidang digelar terbuka atau tertutup. "Tergantung hakimnya," tandas Seno.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin yang merupakan ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dalam surat dakwaan diketahui jika Komarudin lah yang datang ke kontrakan MA mencari RA. Dia membuka paksa pakaian yang dikenakan MA.
Komarudin juga membangunkan warga sambil berteriak 'ini orang yang berbuat mesum di kampung kita'. Komarudin kembali berteriak, 'kalau mau foto foto saja, kalau mau video silakan, dan kalau mau selfie silakan selfie'.
Setelah itu RA mendapat tindak kekerasan. Dipukul dan ditampar berulang kali. Bajunya juga dirobek oleh Anwar. Dalam kondisi nyaris bugil RA dan MA diarak oleh Komarudin bersama dengan Iis, Anwar, Suhendang menuju rumah Pak RW Gunawan Saputra.
Terdakwa Nuryandi memukul bagian wajah dan mengenai pipi RA dan memaksa agar RA membuka celana. Di pos ronda, Gunawan memarahi dan memukul RA lalu menampar MA sebanyak satu kali.