KPK resmi tetapkan Gubernur Zumi Zola jadi tersangka proyek di Jambi

KPK resmi tetapkan Gubernur Zumi Zola jadi tersangka proyek di Jambi. Basaria mengatakan selain Zumi Zola, Kadis PU Pera Jambi berinisial KRN juga menjadi tersangka di kasus yang sama.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
KPK resmi tetapkan Gubernur Zumi Zola jadi tersangka proyek di Jambi
Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zomi Zola menjadi tersangka. Zumi Zola diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek di Jambi dengan total Rp 6 miliar.

"ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Basaria di gedung KPK, Jumat (2/2).

Basaria mengatakan selain Zumi Zola, Kadis PU Pera Jambi berinisial KRN juga menjadi tersangka di kasus yang sama. "Keduanya sudah dicekal bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Rekomendasi