Sidang perdana, jaksa dakwa eks wali kota Batu terima Rp 500 juta

Eddy Rumpoko ditangkap KPK, karena diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Sidang perdana, jaksa dakwa eks wali kota Batu terima Rp 500 juta
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rampuko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Eddy didakwa terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Baru senilai Rp 5,26 miliar.

Dia diduga menerima fee 10 persen dari Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap, sebagai pemenang tender pada proyek itu.

"Terdakwa telah menerima uang suap senilai Rp 500 juta," terang JPU KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2).

Dia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Eddy Rumpuko, Agus Dwi Warsono, menghargai dakwaan yang dibacakan jaksa berdasarkan berita acara yang disusun saat penyidikan.

"Pada prinsipnya kami adalah direkonstruksi, disusun dalam dakwaan, bentuk BAP. Utamanya adalah merujuk keterangan Filipus dan Edy Setiawan, yang katanya-katanya," terang Agus usai sidang.

Eddy juga langsung berkonsultasi setelah mendengar dakwaan jaksa dan meminta sidangnya langsung ke materi pokoknya untuk membuktikan kebenaran apa yang didakwakan padanya.

"Apakah keterangan dari Flipus Dan Edy Setiawan pada saat di BAP sesuai dengan faktanya. Jadi dilihat saja nanti di persidangan saat pembuktian," jelas Agus dia.

Perlu diketahui, Eddy Rumpoko ditangkap KPK, karena diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap, yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.

Rekomendasi