Intip ruang penyerahan LHKPN di Gedung KPK

Intip ruang penyerahan LHKPN di Gedung KPK. Bakal calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada Serentak 2018 di KPU.

Nanda Farikh Ibrahim
Intip ruang penyerahan LHKPN di Gedung KPK
Petugas tengah melayani penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1). Bakal calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada Serentak 2018 di KPU. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi