Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Terkait itu pula, Fredrich sudah resmi ditahan pada 13 Januari dini hari. Sebelum dilakukan penahanan, Fredrich sempat dipanggil KPK pada 12 Januari 2018 lalu namun tak hadir. Hal itu sangat disayangkan kuasa hukum Fredrich.
"Hari pemanggilan untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka. Memang tidak hadir, beberapa hari sebelumnya kita datang meminta penundaan untuk diperiksa dengan alasan bahwa apa yang disampaikan oleh KPK malam itu bahwa Pak Fredrich ini melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 yang dilakukan dengan cara salah satunya memanipulasi rekam medis. Itu kata KPK," katanya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (18/1).
"Ternyata pada hari pemanggilan itu, yang seharusnya berakhir pukul 00.00. Tapi ternyata pukul 10 malam dilakukan penangkapan, jadi kami melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Refa menilai KPK telah menyalahi mekanisme perihal pemanggilan seorang saksi maupun tersangka.
"Pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir dipanggil sekali lagi. Kalau enggak hadir dipanggil lagi sekali lagi. Kalau ini ternyata nggak, dilakukan penangkapan," tegasnya.
Oleh karena itu, Refa menganggap penangkapan kliennya tidaklah sah. "Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Nah ini lah yang kita mau uji sidang praperadilan ini. Karena banyak orang yang menganggap bahwa apa yang disampaikan Pak Fredrich Yunadi dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian. Kita hari ini mencoba untuk membuktikan apakah yang dilakukan terhadap pak Fredrich ini sudah benar atau tidak sesuai hukum acara, biar pengadilan akan menilai," jelas Refa.